Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d, merupakan pemeriksaan dan penilaian atas keseluruhan hasil proses seleksi dan persyaratan administrasi para calon personel BSG. (2) Pemantauan akhir sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas: a. pemeriksaan hasil tes tertulis; wwww.peraturan.go.id b. pemeriksaan hasil tes kesehatan; c. pemeriksaan hasil tes kesamaptaan; dan d. wawancara.
Your Correction