Correct Article 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Tes kesehatan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, merupakan pemeriksaan yang paling sedikit meliputi:
a. tinggi badan;
b. berat badan;
c. kulit;
d. varikokel dan hernia;
e. ambeien;
f. amandel;
g. tangan;
h. jemari tangan;
i. telapak kaki;
j. mata;
k. gigi;
l. Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT);
m. anus; dan
n. bentuk kaki.
(2) Hasil pemeriksaan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat wwww.peraturan.go.id
keterangan dari rumah sakit dan/atau tenaga medis yang memiliki kewenangan dan disertai dengan surat keterangan sehat.
Your Correction
