Correct Article 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Proses seleksi tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. seleksi administrasi:
b. tes kesehatan dasar tes; dan
c. kesamaptaan awal.
(2) Proses seleksi tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. tes tertulis;
b. tes kesehatan lanjutan;
c. tes kesamaptaan lanjutan; dan
d. pemantauan akhir.
wwww.peraturan.go.id
Your Correction
