Correct Article 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Penerimaan calon personel BSG dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. proses seleksi; dan
b. Diklat BSG.
(2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. tahap kesatu dilaksanakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan
b. tahap kedua dilaksanakan oleh Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction
