Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan calon personel BSG dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. proses seleksi; dan b. Diklat BSG. (2) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. tahap kesatu dilaksanakan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan; dan b. tahap kedua dilaksanakan oleh Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Your Correction