Correct Article 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Regu BSG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. regu alpha;
b. regu bravo;
c. regu charlie;
d. regu delta;
e. regu echo;
f. regu foxtrot;
g. regu golf;
h. regu hotel;
i. regu india; dan
j. regu juliet.
wwww.peraturan.go.id
(2) Masing-masing regu BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 12 (dua belas) orang.
(3) Dalam hal pelaksanaan siaga Pencarian dan Pertolongan dan/atau pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, jumlah regu BSG disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Your Correction
