Correct Article 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang BASARNAS SPESIAL GRUP
Current Text
(1) Organisasi BSG terdiri atas:
a. Komandan Kompi;
b. Wakil Komandan Kompi;
c. Komandan Peleton;
d. Komandan Regu; dan
e. Regu.
(2) Struktur organisasi BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
wwww.peraturan.go.id
Your Correction
