Article 1
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.