Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TAHUN 2020-2024
Current Text
(1) Road map Reformasi Birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. evaluasi capaian dan pelaksaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c. analisis lingkungan strategis;
d. tujuan, sasaran, strategi pelaksanaan dan program serta arah kebijakan;
e. rencana aksi reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
f. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi, monitoring dan evaluasi; dan
g. penutup.
(2) Road map reformasi birokrasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tencantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
