Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan pengakhiran kegiatan Diklat yang dilaksanakan melalui upacara penutupan.
(2) Upacara penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Penyelenggaraan Diklat;
b. pernyataan penutupan Diklat;
c. pelepasan tanda peserta;
d. penyerahan secara simbolis sertifikat Diklat; dan
e. amanat.
Your Correction
