Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan kesehatan mental peserta Diklat.
Your Correction