Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Materi kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di dalam kelas.
(2) Materi kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode:
a. ceramah;
b. tanya jawab;
c. demonstrasi; dan
d. praktik.
(3) Ceramah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyampaian materi Diklat secara lisan.
(4) Tanya jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan metode pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada peserta Diklat dan tenaga pengajar untuk melakukan tanya jawab tentang materi yang kurang dan/atau tidak jelas.
(5) Demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyampaian materi berupa peragaan yang dilakukan oleh instruktur.
(6) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan peragaan materi yang dilakukan oleh peserta Diklat.
Your Correction
