Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran. (2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. materi kelas; b. aplikasi lapangan; dan c. pembinaan fisik dan sikap mental.
Your Correction