Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kegiatan mempersiapkan seluruh unsur yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan Diklat.
(2) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. medis;
b. kendaraan;
c. alat tulis kantor;
d. perlengkapan;
e. akomodasi;
f. konsumsi;
g. peralatan komunikasi;
h. dokumentasi; dan
i. publikasi.
Your Correction
