Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Current Text
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan guna membahas rencana pelaksanaan Diklat.
(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penunjukan tenaga kediklatan;
b. penentuan waktu dan tempat Diklat;
c. indentifikasi calon peserta Diklat; dan
d. penjelasan rencana Diklat.
Your Correction
