Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS SUBSTANTIF DI BIDANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diklat teknis substantif diselenggarakan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat substantif dalam rangka pencapaian kompetensi petugas Pencarian dan Pertolongan sehingga mampu melaksanakan tugas di bidang Pencarian dan Pertolongan. (2) Diklat Teknis Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. manajerial; b. Pencarian dan Pertolongan; c. logistik; dan d. medis. (3) Diklat teknis substantif manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi Diklat: a. koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; b. kepemimpinan lapangan; c. koordinator lapangan; d. manajemen pos koordinasi Pencarian dan Pertolongan; e. perencanaan operasi Pencarian dan Pertolongan; f. perencana latihan; g. pembinaan kesamaptaan dan kesiswaan; dan h. instruktur Pencarian dan Pertolongan. (4) Diklat teknis substantif Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi Diklat: a. dasar Pencarian dan Pertolongan; b. Pencarian dan Pertolongan di air; c. Pencarian dan Pertolongan bawah air; d. Pencarian dan Pertolongan di bawah air dalam keadaan tertentu; e. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh; f. Pencarian dan Pertolongan di ruang terbatas; g. material berbahaya; h. pertolongan pada kecelakaan kendaraan bermotor; i. navigasi darat; j. Pencarian dan Pertolongan di gunung dan/atau hutan; k. pertolongan di ketinggian; l. pertolongan di gua; m. pertolongan menggunakan helikopter; n. pencarian menggunakan pesawat tanpa awak; o. pencarian menggunakan paramotor; p. bertahan hidup di air; q. bertahan hidup di gunung dan/atau hutan; dan r. Basarnas Special Group. (5) Diklat teknis substantif logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi Diklat: a. operator radio komunikasi dasar; b. operator radio komunikasi lapangan; c. teknisi komunikasi; d. operator local user terminal dan mission control centre; e. manajemen pergudangan; f. pengawakan perahu karet; g. pengawakan rigid inflatable boat; h. pengawakan kendaraan air perorangan; i. pengawakan eskavator; j. pengawakan menggunakan kendaraan segala medan; k. pengawakan hover craft; dan l. pengawakan menggunakan air boat. (6) Diklat teknis substantif medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi Diklat: a. medical first responder dasar; dan b. medical first responder lanjutan.
Your Correction