Article I
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.6 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 299) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.