Article 25
(1) Jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a. 24 (dua puluh empat) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A;
b. 21 (dua puluh satu) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B; dan
c. 90 (sembilan puluh) Pos Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Ketentuan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.