Article 1
Dengan berlakunya Peraturan Badan ini:
a. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1431);
b. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1168);
c. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 66);
d. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 68);
e. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 363); dan
f. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penelitian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1600), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.