Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian sanksi moral dan tindakan administratif kepada Pegawai BNN melalui tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN. (2) Tata cara penyelesaian pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
Your Correction