Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. profesional, netral dan bermoral tinggi;
c. menjunjung tinggi sumpah atau janji sebagai pegawai menurut agama dan kepercayaannya;
d. inovatif, kaya akan ide-ide baru, dan meningkatkan kemampuan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
e. memiliki jiwa kepemimpinan, berani menjadi pelopor, penggerak perubahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan dapat dipercaya
untuk mencapai kinerja sesuai harapan;
f. memiliki dan menanamkan budaya organisasi berani, nasionalis, netral, responsif dan inovatif; dan
g. loyal dan memiliki dedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan masyarakat dan pelaksanaan tugas.
Your Correction
