Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Etika bermasyarakat meliputi:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
b. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif didasari dengan empati, hormat, santun, dan tanpa pemaksaan;
c. mematuhi kaidah-kaidah hukum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum; dan
d. memberikan pelayanan informasi publik atas informasi yang diperlukan sesuai batasan kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan.
Your Correction
