Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Etika berorganisasi meliputi: a. menjaga kehormatan lembaga; b. memiliki integritas dan konsisten dalam bersikap dan bertindak; c. objektif terhadap permasalahan; d. memiliki komitmen terhadap visi dan misi; e. menandatangani pakta integritas; f. berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja; g. disiplin dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas sesuai perintah tugas yang dipercayakan kepadanya; h. setiap pelaksanaan tugas dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkan serta senantiasa dievaluasi secara berkala; i. dilarang menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak benar mengenai lembaga dan/atau pribadi pegawai kepada pihak lain; j. dilarang menggunakan fasilitas kantor selain untuk kegiatan kedinasan; k. dilarang bersikap diskriminatif melalui tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja, tamu, bawahan maupun atasan; l. dilarang melakukan kegiatan dengan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, termasuk pengaruh isteri/suami, anak, dan orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan; m. dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; n. dilarang menolak permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dari masyarakat; o. dilarang melampaui batas kewenangan dalam melaksanakan perintah kedinasan; p. dilarang melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik lembaga seperti mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak kehormatan lembaga kecuali karena urusan dinas atau atas perintah atasan, serta melakukan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya; q. dilarang memberikan beban tambahan biaya dalam melaksanakan pelayanan sesuai peraturan perundang- undangan; dan r. dilarang menyalahgunakan wewenang yang dapat mengakibatkan dan menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, kerugian, dan ketergantungan bagi para pihak yang terkait dengan perkara. s. dilarang memberikan dan menerima perintah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; t. dilarang menggunakan data dan/atau informasi milik lembaga untuk hal-hal di luar tugas dan kewenangan; u. dilarang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan tersangka dan/atau terdakwa atau keluarganya atau pihak lain yang terkait, yang penanganan kasusnya sedang dalam proses penyidikan kecuali pegawai yang melaksanakan tugas karena perintah jabatan; dan v. membangun koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.
Your Correction