Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai BNN wajib bersikap dan berpedoman pada Etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta kehidupan sehari-hari.
(2) Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ASN;
b. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. etika bernegara;
b. etika berorganisasi;
c. etika bermasyarakat;
d. etika terhadap sesama pegawai; dan
e. etika terhadap diri sendiri.
Your Correction
