Correct Article 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BNN adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan pergaulan hidup sehari-hari.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat MKKE adalah perangkat yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik.
Your Correction
