Article 1
Penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan masyarakat memiliki tujuan:
a. menyediakan acuan bagi lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dalam melaksanakan layanan terapi dan rehabilitasi gangguan penyalahgunaan narkotika secara teknis;
b. menyediakan petunjuk teknis terkait tata cara lembaga rehabilitasi komponen masyarakat mendapatkan peningkatan kemampuan dari Badan Narkotika Nasional;
dan
c. meningkatkan pemahaman pelaksana layanan dalam penyelenggaraan terapi dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.