Article I
Ketentuan Pasal 19 dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Kerja Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara
Tahun 2012 Nomor 1347), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 9 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.