PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Keanggotaan Pok Ahli terdiri atas:
a. Pok Ahli Bidang Pengembangan Organisasi/Kelembagaan;
b. Pok Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri;
c. Pok Ahli Bidang Hubungan Sosial Kemasyarakatan;
d. Pok Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
e. Pok Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
f. Pok Ahli Bidang Tata Kelola Anggaran;
g. Pok Ahli Bidang Penelitian dan Pengembangan P4GN;
h. Pok Ahli Bidang Teknologi Intelijen;
i. Pok Ahli Bidang Komunitas Terapeutik;
j. Pok Ahli Bidang Kriminologi;
k. Pok Ahli Bidang Manajemen Rehabilitasi;
l. Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Barat;
m. Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Tengah;
dan
n. Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Timur.
Anggota Pok Ahli Bidang Pengembangan Organisasi/Kelembagaan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Pengembangan Organisasi/Kelembagaan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan;
d. Pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan.
Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang hubungan luar negeri kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan luar negeri;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan luar negeri;
c. Penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan luar negeri;
d. Pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan luar negeri.
Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Sosial Kemasyarakatan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang hubungan sosial kemasyarakatan kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Sosial Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan sosial kemasyarakatan;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan sosial kemasyarakatan;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan sosial kemasyarakatan;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan sosial kemasyarakatan.
Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang hubungan antar lembaga kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang Hubungan Antar Lembaga;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan antar lembaga;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan antar lembaga;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan antar lembaga.
Anggota Pok Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang Hukum dan Perundang-undangan kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hukum dan perundang-undangan;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hukum dan perundang-undangan;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hukum dan perundang-undangan;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hukum dan perundang-undangan.
Anggota Pok Ahli Bidang Tata Kelola Anggaran, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang tata kelola anggaran kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Tata Kelola Anggaran dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang tata kelola anggaran;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang tata kelola anggaran;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang tata kelola anggaran;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang tata kelola anggaran.
Anggota Pok Ahli Bidang Penelitian dan Pengembangan P4GN, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang Penelitian dan Pengembangan P4GN kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Penelitian dan Pengembangan P4GN dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan P4GN;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN.
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang penelitian dan pengembangan P4GN;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN.
Anggota Pok Ahli Bidang Teknologi Intelijen, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan kepada Kepala BNN di bidang teknologi Intelijen.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Teknologi Intelijen dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang teknologi intelijen;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang teknologi intelijen;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang teknologi intelijen;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang teknologi intelijen.
Anggota Pok Ahli Bidang Komunitas Terapeutik, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang komunitas terapeutik kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Komunitas Terapeutik dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang komunitas terapeutik;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang komunitas terapeutik;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang komunitas terapeutik;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang komunitas terapeutik.
Anggota Pok Ahli Bidang Kriminologi, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang Kriminologi kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Angota Pok Ahli Bidang Kriminologi dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang kriminologi;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang kriminologi;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang kriminologi;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang kriminologi.
Anggota Pok Ahli Bidang Manajemen Rehabilitasi selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran dan pertimbangan di bidang manajemen rehabilitasi kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Angota Pok Ahli Bidang Manajemen Rehabilitasi dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang manajemen rehabilitasi;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang manajemen rehabilitasi;
b. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang manajemen rehabilitasi;
c. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang manajemen rehabilitasi.
Anggota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Barat, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah barat kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Angota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Barat dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah barat;
b. Penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah barat;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah barat;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah barat.
Angota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Tengah, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah tengah kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Angota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Tengah dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah tengah;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah tengah;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah tengah;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah tengah.
Anggota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Timur, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur kepada Kepala BNN.
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Timur dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur;
b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur;
c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur;
d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur.