Correct Article 11
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Current Text
(1) Instansi Pembina melalui unit kerja yang membidangi rehabilitasi melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkesinambungan terhadap penyelenggaraan Organisasi Profesi JFAKA.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan satuan/unit kerja dan/atau instansi terkait.
(3) Pimpinan unit kerja yang membidangi rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BNN.
Your Correction
