Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Current Text
(1) Organisasi Profesi JFAKA dapat memberikan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau peningkatan layanan rehabilitasi kepada Instansi Pembina.
(2) Masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan inisiatif Organisasi Profesi JFAKA maupun permintaan Instansi Pembina.
Your Correction
