Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organisasi Profesi JFAKA dapat memberikan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau peningkatan layanan rehabilitasi kepada Instansi Pembina. (2) Masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan inisiatif Organisasi Profesi JFAKA maupun permintaan Instansi Pembina.
Your Correction