Correct Article 7
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Organisasi Profesi JFAKA menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian materi muatan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menerima dan menyampaikan aspirasi dari anggota kepada Instansi Pembina;
c. peningkatan kompetensi, wawasan keagamaan, dan kesejahteraan anggota;
d. pembinaan karier anggota;
e. perlindungan profesi anggota;
f. peningkatan pengabdian kepada masyarakat;
g. pendampingan terhadap anggota yang terkena permasalahan hukum; dan
h. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi kepada Instansi Pembina.
i. pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFAKA.
Your Correction
