Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNN selaku Instansi Pembina memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. proses usulan sampai dengan pengesahan badan hukum Organisasi Profesi JFAKA; b. musyawarah nasional untuk pemilihan kepengurusan Organisasi Profesi JFAKA; dan c. penetapan kepengurusan Organisasi Profesi JFAKA terpilih berdasarkan hasil keputusan musyawarah nasional. (3) Kepala BNN melalui pimpinan unit kerja yang membidangi rehabilitasi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi kegiatan Organisasi Profesi JFAKA.
Your Correction