Article 1
Standar kompetensi bagi relawan anti narkotika dimaksudkan untuk menjadi pedoman Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota guna pembentukan relawan anti narkotika di lingkungan Pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat.