Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Organisasi Profesi JFKA menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian materi muatan kode etik dan kode perilaku profesi; b. menerima dan menyampaikan aspirasi dari anggota kepada Instansi Pembina; c. peningkatan kompetensi, wawasan keagamaan, dan kesejahteraan anggota; d. pembinaan karier anggota; e. perlindungan profesi anggota; f. peningkatan pengabdian kepada masyarakat; g. pendampingan terhadap anggota yang terkena permasalahan hukum; dan h. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi kepada Instansi Pembina. i. pelaksanaan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFKA.
Your Correction