Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI SERTA HUBUNGAN KERJA DENGAN INSTANSI PEMBINA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi Profesi JFKA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; c. menyampaikan aspirasi anggota kepada Instansi Pembina; d. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi; dan e. melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFKA.
Your Correction