Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyelenggaraan ketatausahaan, perencanaan dan rumah tangga, aset, kepegawaian, keuangan, dokumentasi, humas, kerja sama, pemutakhiran data, evaluasi dan pelaporan perencanaan program dan anggaran Balai Rehabilitasi BNN.
Your Correction
