Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. fasilitasi pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi; c. pelaksanaan urusan tata persuratan dan rumah tangga; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat; e. pelayanan wajib lapor; f. pemberian dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN; dan g. penyusunan laporan.
Your Correction