Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Loka Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dan pelayanan wajib lapor. (2) Loka Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Loka.
Your Correction