Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Balai Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metoda rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor.
(2) Balai Rehabilitasi BNN dipimpin oleh seorang Kepala Balai.
Your Correction
