Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Rehabilitasi BNN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN;
b. penyusunan dan perumusan pedoman pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya;
c. fasilitasi magang, pengkajian, penelitian dan pengembangan rehabilitasi;
d. pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN pemutusan jaringan peredara gelap narkotika;
e. pelaksanaan pengkajian, pengembangan dan uji coba metode rehabilitasi guna peningkatan efektivitas dan efisiensi proses rehabilitasi;
f. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi medis dan penunjang medis;
g. pelaksanaan pelayanan rehabilitasi sosial dan penunjang rehabilitasi sosial;
h. pelaksanaan pusat rujukan bagi fasilitasi rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya miliknya pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat lainnya;
i. pelaksanaan penyelenggaraan database di lingkungan Balai Besar Rehabilitasi BNN;
j. pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Balai Besar Rehabilitasi BNN;
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan, program dan anggaran Balai Besar Rehabilitasi BNN.
Your Correction
