Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Balai Besar Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai pusat tujukan nasional, fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, dan pelayanan wajib lapor serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan P4GN.
(2) Balai Besar Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Balai Besar
Your Correction
