Correct Article 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Balai Besar merupakan Jabatan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIb.
(2) Kepala Balai merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Bagian pada Balai Besar merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIIb.
(4) Kepala Loka dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IVa.
Your Correction
