Correct Article 28
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
Setiap pejabat fungsional bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tuntutan kegiatannya serta wajib mengikuti, mematuhi peraturan yang berlaku dan wajib menyampaikan laporan kepada pimpinan UPT mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.
Your Correction
