Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) UPT di lingkungan BNN, terdiri atas:
a. Balai Besar Rehabilitasi BNN;
b. Balai Rehabilitasi BNN; dan
c. Loka Rehabilitasi BNN.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Rehabilitasi.
(3) Daftar UPT di lingkungan BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
