Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Current Text
(1) BNN dapat membentuk UPT.
(2) Pembentukan/Penataan/Penghapusan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur.
(3) Pembentukan/Penataan/Penghapusan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bagan struktur organisasi.
(4) Bagan struktur organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
