Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNN dapat membentuk UPT. (2) Pembentukan/Penataan/Penghapusan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur. (3) Pembentukan/Penataan/Penghapusan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bagan struktur organisasi. (4) Bagan struktur organisasi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction