Article I
Ketentuan Pasal 44 dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 493) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nakotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1301), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: