Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disingkat TPPU adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik Badan Narkotika Nasional untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
3. Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Penyidikan TPPU adalah serangkaian tindakan Penyidik Badan Narkotika Nasional dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik BNN adalah Pegawai BNN yang diberi
kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal narkotika dan prekursor narkotika.
5. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
6. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dari tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika baik secara langsung maupun tidak langsung.
7. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, tetapi tidak terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
8. Laporan Informasi yang selanjutnya disingkat LI adalah pemberitahuan dalam bentuk lisan atau tertulis dan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada pejabat yang berwenang dan diduga terjadinya tindak pidana pencucian uang.
9. Laporan Kasus TPPU dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut LK-TPPU adalah laporan tertulis yang dibuat oleh Penyidik BNN tentang terjadinya tindak pidana pencucian uang yang
disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG, atau karena diketahui sendiri oleh Penyidik BNN berdasarkan hasil penyelidikan.
10. Laporan Hasil Penyelidikan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan secara tertulis kepada atasan Penyidik yang memberi perintah penyelidikan.
11. Penyitaan Aset adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset milik tersangka di bawah penguasaannya untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
12. Penyitaan Aset TPPU dari Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya terhadap aset yang diduga hasil kejahatan baik berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
13. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.