Correct Article 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 219);
b. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1942);
c. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Lembaga Rehabilitasi Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1327);
d. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1328); dan
e. Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pada Lembaga Rehabilitasi di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 48), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
