Correct Article 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi serta klinik atau layanan rehabilitasi sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat juga memberikan layanan di luar dari penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
(2) Layanan di luar dari penyelenggaraan layanan rehabilitasi pada Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi terdiri atas:
a. layanan untuk peningkatan keterampilan;
b. layanan bagi penelitian klinis dan manajemen rehabilitasi;
c. layanan pelatihan klinis dan manajemen rehabilitasi;
d. penggunaan lahan, ruang, kamar oleh keluarga/wali Klien, atau pihak ketiga; dan
e. hasil vokasional klien baik berupa barang maupun jasa.
Your Correction
