Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan layanan Rehabilitasi terhadap Klien diberikan layanan evaluasi psikologis. (2) Layanan evaluasi psikologis diberikan sesuai dengan kondisi Klien berdasarkan rencana terapinya. (3) Layanan evaluasi psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh psikolog klinis. (4) Psikolog klinis dalam melaksanakan layanan evaluasi psikologis dapat dibantu oleh sarjana psikologi atau asisten psikolog. (5) Sarjana psikologi atau asisten psikolog sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh lembaga Rehabilitasi milik BNN.
Your Correction