Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN REHABILITASI BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Peningkatan Kemampuan; dan
b. penyelenggaraan layanan Rehabilitasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BNN.
Your Correction
